Bengkulu(ldiibengkulu):Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan Program Jaksa Masuk Pesantren. Acara ini dihelat di Pondok Pesantren Alhuda, Kota Bengkulu, Bengkulu, pada Senin (13/2).
Kasi Inteljen Kejari Bengkulu, Riky Musriza SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan kepada Pesantren. Pesantren LDII merupakan pesantren pertama yang mendapatkan penyuluhan soal hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bengkulu
“Program Jaksa Masuk Pesantren di Bengkulu ini untuk pertama kalinya kami selenggarakan di Pondok Pesantren Alhuda,” kata Riky Musriza dalam pembukaannya.
[Baca Juga :]Kejari Bengkulu Utara dan Polres Bengkulu Utara Silaturahmi di Pengajian LDII
Dalam paparannya Riky Musriza menyampaikan materi utama dalam acara. Kejari memaparkan pentingnya pencegahan narkotika.
”Masalah ini sering dijumpai ditengah masyarakat, kaum muda, sehingga memunculkan tindakan negatif, tawuran antarpelajar, geng motor, pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Riky.
Kejari mengajak seluruh para santri dan warga LDII untuk menjauhi hal-hal yang dapat mengakibatkan warga bersentuhan dengan hukum. Menurutnya orang tua, guru, masyarakat, termasuk pejabat pemerintah haruslah memberi contoh yang baik kepada generasi muda. Salah satunya dengan selalu meningkatkan iman taqwa kepada Tuhan YME. Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjaga pergaulan sehingga bisa terhindar dari pelanggaran hukum.
[Baca Juga :]LDII BENGKULU UTARA BEKALI REMAJA DIBIDANG BUDIDAYA IKAN
Lebih lanjut, rizky mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga LDII mengajak para orang tua, guru dan para santri agar mengerti hukum tapi jangan bersentuhan dengan hukum, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman ” tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bengkulu H.Meri Sasdi, M.Pd mengucapkan ribuan terima kasih atas kedatangan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam rangka Program Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Alhuda yang merupakan Pondok Pesantren Binaan DPW LDII Provinsi Bengkulu dimana seluruh santri kami diberikan wawasan tentang bahaya Narkoba yang bermanfaat untuk kehidupan di dunia maupun akhirat.
“Harapan Kami, Kegiatan dan Penyuluhan hukum seperti ini dapat dilanjutkan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat” Ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah H. Mijo, M.Pd menjelaskan “Penyuluhan hukum di Ponpes Alhuda ini diikuti 230 peserta santri, pengurus DPW dan DPD LDII, Pengurus yayasan dan guru Pondok Pesantren Alhuda,” ujar Mijo. Kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai tindaklanjut dari audensi DPD LDII Kota Bengkulu dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada 19 Januari 2023 yang lalu.
Alhamdulillah, acara yang sangat dinantikan oleh warga LDII. Terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu yang berkenan memberikan penyuluhan hukum kepada para santri Alhuda, Kota Bengkulu. Semoga barokah dan kerja sama ini akan terus berlanjut. Selamat atas acara ini.
Semoga barokah ilmu yang diterima dapat disebarkan pada rekan pemuda yang belum berkesempatan mengikuti penyuluhan tersebut.