Bengkulu, 19/1/2023. Jaga Kebersamaan Umat Demikian antara lain pesan Kasintel Kejari Bengkulu Riky Musriza, SH., MH. pada Ketua DPD LDII Kota Bengkulu H. Mijo, M. Pd. dan Drs. Mahdijaya, M. Pd. Saat audiensi di ruang Asintel Kejari Bengkulu.
Pada kesempatan itu, Mijo menyampaikan berbagai kegiatan DPD LDII Kota Bengkulu yang meliputi 8 klaster, yaitu: Kebangsaan, Pendidikan, Dakwah, Ekonomi Syariah, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup, Kesehatan Herbal, Teknologi Digital, dan Energi Baru Terbarukan.
Selanjutnya Riky menjelaskan adanya program Jaksa masuk pesantren, sekolah, dan kampus. Lebih lanjut Riky menjanjikan nanti pada bulan Februari 2023 akan hadir ke Pondok Pesantren Al Huda Binaan LDII. ‘Nanti saya bersama Ibu Kajari di Bulan Februari akan agendakan untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum bagi para santri pondok Al Huda’Pesannya
Dalam kesempatan itu Ketua DPD LDII Kota Bengkulu menyampaikan Buku Himpunan Hasil Munas LDII 2021, Kalender dan Majalah Nuansa. Mijo menjelaskan bahwa DPD LDII Kota Bengkulu menjelaskan bahwa dalam Munas IX tersebut dilakukan secara hibrid dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo diikuti oleh pengurus DPP, Ketua DPW secara langsung dan pengurus DPW serta DPD seluruh Indonesia secara daring. Selain menetapkan KH. Chriswanto Santoso, M. Sc. sebagai Ketua Umum juga memberikan beberapa rekomendasi pada Pemerintah tentang berbagai kebijakan yang perlu diambil sebagai solusi berbagai permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini maupun masa depan.
Mendengar beberapa penjelasan dari ketua DPD LDII Kota Bengkulu selajutnya Riky mengucapkan terima kasih banyak pada LDII. Kami sangat berterima kasih pada semua warga LDII yang telah berkontribusi positif di berbagai bidang pembangunan di Indonesia ini, termasuk kegiatan kegiatan yang mendukung terciptanya tertib hukum di Indonesia yang di tunjukkan oleh warga LDII selanjutnya mari kita tingkatkan terus pengabdian kita untuk terwujudnya masyarakat yang peduli dan patuh hukum agar terwujud masyarakat yang taat hukum, damai, bisa bekerja sama yang baik, dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut Riky juga menjelaskan fungsi Pakem adalah untuk mengawasi agar semua agama yang sah di Indonesia ini mempunyai kesamaan hak untuk berkembang dan umatnya bebas melaksanakan ibadah sesuai pedoman dan terbebas dari intimidasi dari pihak lain.
Jadi yang dimaksud diawasi itu bukan dicurigai, tetapi bertujuan agar semua penganutnya bisa bebas melaksanakan ibadah sesuai pedoman dan norma yang berlaku, tidak ada yang merasa terintimidasi
Penjelasan seperti ini hendaknya dipahami secara komprehensif oleh masyarakat, jadi bila ada pengawasan dari Pakem kepada para penganut agama atau aliran kepercayaan itu tidak ada maksud negatif. Justru untuk menjamin kemerdekaan beribadah sesuai UUD 1945.