Pelayanan pindah milih (format A.5) oleh KPU Kota Kediri bagi para santri PPWB yg berasal dari luar Kota Kediri

Kediri (Antaranews Jatim) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan jemput bola untuk mendata warga yang hendak pindah memilih dalam Pemilu 2019 di sejumlah pondok pesantren wilayah kota ini, dengan harapan mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

“KPU melayani pemilih yang pindah pilih dan sudah terdaftar di daerah asal, namun saat hari H, karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di daerah asalnya, jadi kami faislitasi pengurusan itu,” kata Komisioner KPU Kota Kediri Anis Iva Permatasari di Kediri, Selasa.

Salah satu lokasi yang menjadi tujuan adalah di Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri. Petugas KPU datang ke lokasi tersebut dan mendata para santri. Petuga juga memastikan mereka sudah terdata menjadi pemilih, sehingga bisa dibuatkan surat pindah pilih.

Iva menyebut, di Pemilu 2019 ini memang terdapat dua jalur untuk pengurusan pindah pilih, yakni di daerah asal maupun di daerah tujuan. Untuk di daerah tujuan, warga bersangkutan datang ke petugas dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) plus bukti bahwa yang bersangkutan sudah terdata dengan mengambil gambar pada laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Untuk saat ini, Iva menyebut ada sekitar 500 yang sudah mengajukan untuk pindah pilih. Jumlah itu diprediksi akan tambah banyak, sebab jumlah para santri maupun yang tinggal di panti sosial Kediri relatif banyak.

“Kira-kira yang sudah masuk sekitar 500 itu yang sudah kami cetak A5 dan akan kami distribusikan ke mereka. Yang berpotensi dan terkonsentrasi itu di pondok pesantren dan panti sosial. Kami sudah minta pengurus untuk input data yang kami mau. Nanti ada petugas yang datang sekaligus mengecek, mencocokan foto,” kata dia.

Untuk potensi tambahan pindah pilih, Iva memprediksi ada sekitar 6 ribu orang. Hingga kini, KPU masih mengintensifkan untuk warga yang hendak pindah pilih itu hingga batas akhir pendataan pada 17 Februari 2019.

“Kalau dibanding dengan pemilu sebelumnya lebih banyak sekarang. Sosialisasi juga masif, karena banyak informasi yang sudah bisa diakses, berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Proses pengurusan ini paling lambat 17 Februari. Kalau identifikasi dari sosialisasi ke pondok pesantren dan panti sosial ada sekitar 6 ribu, yang sudah final dan cek sekitar 500,” kata Iva.

Di Kota Kediri, jumlah DPT yang telah ditetapkan adalah 201.850 orang, yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kota, Mojoroto dan Pesantren. Namun, data itu masih ditambah dengan warga yang hendak pindah pilih. (Mzda)
[10:38, 13/2/2019] +62 813-5994-1968: KPU kota kediri mengadakan jemput bola di tiga titik pondok yang ada di kota kediri, antara lain Pondok Pesantren Lirboyo yang terletak di Kecamatan Mojoroto, kemudian Pondok Pesantren Wali Barokah terletak di Kecamatan Pesantren, dan Pondok Pesantren Wahidiyah yang terletak di Kecamatan Mojoroto.

Walaupun mereka tidak bisa mudik pada pemilu 2019, tidak menghalangi semangat mereka untuk tetap bisa mengikut pemilu tahun ini, terbukti dengan data yang masuk di KPU pada hari ini, untuk Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren Walibarokah serta pondok pesantren kedunglo, kurang lebih mencapai 5.000 santri.

Gian Dova Yusuf, salah satu santri dari Bandung Jawa Barat mengatakan “Awalnya saya sudah pasrah mas, saya kira saya tidak bisa nyoblos presiden,padahal ini baru pertama kali saya nyoblos, eh alhamdulillah saya besok waktu pemilu bisa nyoblos” ujarnya.

KPU mempersilakan pemilih yang tak berada dalam domisili untuk bisa memilih dalam pemilu, dengan syarat memiliki formulir A5 atau surat pindah memilih. Ketentuan itu akan tetap diberlakukan pada Pemilihan.

Pondok pesantren merupakan katagori daftar pemilih tambahan (DPTb), karena banyak kemungkinan para santri tidak ada yang pulang, itu penyebab KPU mendatangi pondok ,agar para santri bisa memberikan Hak suaranya kepada calon presiden dan wakil presiden yang menurutnya bisa membawa indoensia lebih baik.

Daftar PemilihTambahan (DPTb) merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang namanya sudah tercatat, namun karena sesuatu hal, mereka tidak bisa mencoblos di TPS mereka tercatat.

Ada enam alasan kita bisa mengurus surat Daftar Pemilih Tambahan, yang pertama pindah domisili, Kedua adalah karena kita sedang belajar, Nomer tiga, karena kita sedang menjalani hukuman di penjara,nomer empat, sedang bekerja di luar kota, nomor lima sedang kuliah/nyantri di pondok pesantren dan yang terkahir adalah sedang menjalani perawatan di panti sosisal atau sedang menjalani rehabilitasi.

Bagi kalian jangan kawatir, karena KPU kota kediri memberikan pelayanan bagi kalian yang tidak bisa mudik agar tetap bisa memberikan hak suara kalain pada pemilu 2019 nanti, syaratnya cukup mudah, hanya dengan membawa E- KTP, lalu datang ke KPU agar kalian bisa mencoblos di TPS terdekat.

Please follow and like us:
error1
fb-share-icon20
Tweet 20
fb-share-icon20

One thought on “Pelayanan pindah milih (format A.5) oleh KPU Kota Kediri bagi para santri PPWB yg berasal dari luar Kota Kediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *