Kota Bengkulu – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bengkulu, Drs. Mahdijaya, M.Pd., didampingi Wakil Sekretaris Thohir Wijaya, A.Md.S.I., menghadiri rapat penetapan besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Bengkulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula PLHUT Kemenag Kota Bengkulu pada Rabu (25/2/2026) dan berlangsung dalam suasana musyawarah, penuh kebersamaan, serta semangat ukhuwah Islamiyah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I., bersama jajaran. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Bengkulu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, perwakilan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bengkulu, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam lainnya, serta para pengurus masjid se-Kota Bengkulu.
Hasil Kesepakatan Besaran Zakat Fitrah
Rapat bertujuan menyepakati besaran Zakat Fitrah yang akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Bengkulu dalam menunaikan kewajiban pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Penetapan ini mempertimbangkan harga bahan pokok utama, khususnya beras, berdasarkan hasil survei pasar oleh Disperindag Kota Bengkulu.
Adapun hasil kesepakatan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M untuk wilayah Kota Bengkulu (apabila dikonversi dengan uang/dititipkan) adalah sebagai berikut:
-
Kategori 1 (Tinggi): Rp 50.000
-
Kategori 2 (Sedang): Rp 45.000
-
Kategori 3 (Rendah): Rp 30.000
Sementara itu, untuk fidyah disepakati sebesar Rp 30.000 per hari.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Bengkulu menyampaikan bahwa penetapan dilakukan melalui musyawarah bersama berbagai unsur agar keputusan yang dihasilkan bersifat adil, transparan, dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap hasil penetapan besaran Zakat Fitrah ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Kota Bengkulu. Semoga zakat yang ditunaikan dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan serta memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Komitmen LDII Kota Bengkulu
Wakil Ketua DPD LDII Kota Bengkulu, Drs. Mahdijaya, M.Pd., menyambut baik pelaksanaan rapat tersebut dan menegaskan komitmen LDII untuk mendukung serta mensosialisasikan hasil keputusan kepada masyarakat luas.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, ulama, dan organisasi kemasyarakatan Islam sangat penting agar pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Melalui hasil kesepakatan ini, diharapkan umat Islam di Kota Bengkulu dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab sosial demi memperkuat solidaritas serta kepedulian antar sesama.
