Bullying dan perpeloncoan masih menjadi persoalan sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Perilaku tersebut tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga perkembangan sosial korban dalam jangka panjang. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah dan mengatasi tindakan tersebut melalui pendidikan karakter, penguatan empati, serta penegakan hukum yang tegas.
Sebagai bentuk upaya pencegahan bullying sejak dini, DPD LDII Kota Bengkulu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar kegiatan edukasi hukum bagi para santri di lingkungan Pondok Pesantren Al Huda, pondok pesantren binaan LDII. Kegiatan tersebut dikemas dalam program “Jaksa Masuk Pesantren” dengan tema “Mencegah Kenakalan Remaja dan Bullying Sejak Dini”.

Kegiatan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Yuharmen Yakub, SH., MH., beserta rombongan. Turut hadir Ketua DPD LDII Kota Bengkulu H. Mijo, M.Pd., Ketua Yayasan Fii Daril Muqdas H. Anang Badrudin, sesepuh Ponpes Al Huda H. Sajiman, serta jajaran pengurus harian lainnya.
Program tersebut diikuti ratusan santri Ponpes Al Huda, para pengurus pondok pesantren, serta pengurus Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII se-Kota Bengkulu. Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung.

Dalam pemaparannya, Yuharmen Yakub menjelaskan bahwa perpeloncoan atau harassment merupakan perilaku intimidatif yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan mempermalukan, merendahkan, atau menunjukkan dominasi terhadap seseorang. Sementara itu, bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang kali untuk menyakiti, mengancam, maupun membuat korban merasa rendah diri.
“Kedua perilaku ini sering dianggap sebagai candaan atau tradisi, padahal dampaknya bisa sangat serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial,” jelas Yuharmen.
Ia juga memaparkan berbagai jenis bullying, mulai dari bullying fisik, verbal, sosial, hingga cyberbullying. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memicu seseorang melakukan bullying, di antaranya kurangnya rasa empati terhadap orang lain, rasa rendah diri yang dilampiaskan melalui tindakan agresif, lingkungan pergaulan yang tidak mendukung perilaku positif, norma sosial yang membiarkan kekerasan terjadi, serta minimnya pengawasan dari orang tua maupun pihak sekolah.
“Jika faktor-faktor tersebut tidak ditangani dengan baik, perilaku bullying dapat berkembang menjadi budaya negatif yang sulit dihentikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menyampaikan apresiasi kepada Pondok Pesantren Al Huda dan LDII atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Program Jaksa Masuk Pesantren dinilai penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada para santri, tidak hanya terkait kehidupan bermasyarakat, tetapi juga mengenai aturan hukum pidana yang wajib dipatuhi setiap warga negara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan kerja sama yang diberikan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Selain mendapatkan pendidikan agama, para santri juga perlu memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Yuharmen.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Bengkulu H. Mijo, M.Pd., menegaskan bahwa sinergi antara LDII dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun generasi muda yang taat hukum dan berkarakter baik.
“Dengan mengenal hukum, para santri LDII diharapkan lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Mereka juga diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menaati hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mijo.
Kegiatan berlangsung tidak hanya dalam bentuk penyampaian materi, tetapi juga dikemas secara interaktif melalui sesi tanya jawab berhadiah antara santri dan pihak kejaksaan. Suasana tersebut membuat para santri semakin antusias, aktif berdiskusi, serta lebih mudah memahami materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, para santri diharapkan memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk menjauhi perilaku bullying dan perpeloncoan, sekaligus menjadi pelopor terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, disiplin, dan penuh rasa saling menghormati.
Ke depan, program edukasi seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga mampu membantu pondok pesantren di lingkungan LDII berkembang menjadi lembaga pendidikan yang tidak hanya unggul dalam pembinaan agama, tetapi juga dalam pembentukan karakter, moral, dan kesadaran hukum generasi muda.

Semoga bermanfaat dan barokah.
Aamiin