Jakarta (7/4) – Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat perannya dalam pencegahan tindak pidana serta pengamanan pembangunan nasional melalui deteksi dini, analisis intelijen, dan pengawasan lapangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yulius Sigit Kristanto, saat menjadi narasumber dalam Munas X LDII, Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya, Yulius menjelaskan bahwa Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari penyelenggara intelijen negara yang memiliki fungsi penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Menurutnya, Intelijen Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem intelijen nasional bersama Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, serta intelijen kementerian dan lembaga lainnya.

“Intelijen Kejaksaan memiliki posisi sebagai salah satu unsur penting dalam sistem intelijen nasional bersama Badan Intelijen Negara, TNI, Polri, serta intelijen kementerian dan lembaga,” ujar Yulius.
Ia menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, Intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pengawasan multimedia juga menjadi bagian dari penguatan sistem penegakan hukum yang bersifat preventif.
Yulius menegaskan bahwa peran Intelijen Kejaksaan tidak hanya sebatas mengumpulkan informasi, tetapi juga melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas hukum maupun pembangunan nasional.
Dalam konteks pengamanan pembangunan nasional, Intelijen Kejaksaan disebut aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis pemerintah. Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip humanis, persuasif, dan preventif, dengan tetap mengutamakan asas kehati-hatian guna mencegah potensi kerugian negara.
“Pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip humanis, persuasif, dan preventif, dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian untuk mencegah potensi kerugian negara,” katanya.
Penguatan peran tersebut, lanjut Yulius, juga didukung melalui berbagai inovasi strategis berbasis kolaborasi lintas sektor. Melalui pola tersebut, potensi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dapat dipetakan secara real time di lapangan.
Intelijen Kejaksaan juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah. Salah satunya dilakukan melalui forum Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), serta kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan guna menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Pada kesempatan itu, Yulius turut menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan mendukung pembangunan nasional. Menurutnya, ormas memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan sesuai tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyebut Kejaksaan melalui fungsi intelijen juga melakukan pengawasan terhadap ormas agar tetap berada dalam koridor hukum. Salah satu organisasi kemasyarakatan keagamaan yang dinilai memiliki kontribusi positif adalah LDII, khususnya dalam pembinaan generasi muda yang berkarakter dan memiliki semangat kebangsaan.
“Organisasi kemasyarakatan, termasuk LDII, diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat nilai kebangsaan, serta mendukung pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Yulius menegaskan, peran Intelijen Kejaksaan sejalan dengan agenda prioritas nasional atau Asta Cita, terutama dalam memperkuat reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
Menurutnya, Kejaksaan siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Melalui pengawasan proaktif dan deteksi dini, setiap potensi pelanggaran hukum dapat diantisipasi sejak awal sehingga supremasi hukum tetap terjaga dan pembangunan nasional dapat berjalan optimal.
