Seiring wabah Covid-19, Pondok pesantren (ponpes) diwajibkan mengantisipasi penyebarannya dengan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan di ponpes dilakukan dengan dasar hukum dan panduan SKB empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri). Saat ini, zona kuning dan hijau dapat menerapkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan perizinan dari Pemda atau Kanwil Kemenag setempat, memenuhi semua daftar periksa berisi kesiapan menerapkan protokol kesehatan terakhir orang tua harus setuju penerapan pembelajaran tatap muka.
“Pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Dr. Ina Agustina Isturini, MKM Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan, Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, saat mengisi materi pada webinar dengan tema “Menjadi Pondok Pesantren Sehat pada Era Pandemi Covid-19” yang dilaksanakan DPP LDII, Senin (10/08/2020,
Menurutnya,
Madrasah dan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dilakukan secara bertahap. Bagi sekolah/madrasah dengan kapasitas asrama di bawah atau sama dengan 100 peserta didik berlaku masa transisi (dua bulan pertama), bulan ke-1 50% dan bulan ke-2 100%. Madrasah/sekolah dengan kapasitas asrama di atas 100 peserta didik menerapkan masa transisi bulan ke-1 25%, bulan ke-2 50%, bulan ke-3 75% dan bulan ke-4 100%.
Protokol kesehatan tatap muka sebagai berikut: 1) Jaga jarak peserta didik dalam ruang kelas 1,5 meter, maksimal peserta 18 orang untuk pendidikan dasar pendidikan dan menengah, maksimal peserta 5 orang untuk pendidikan sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD); 2) Menerapkan 3M, yaitu tidak lupa pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter; 3) Kondisi medis sehat, tidak ada gejala Covid-19 dan komorbid (penyakit penyerta) terkontrol; 4) Kantin boleh beroperasi setelah dua bulan masa transisi dengan menerapkan protokol kesehatan; 5) Olah raga diperbolehkan setelah dua bulan masa transisi; 6) Kegiatan diluar belajar mengajar seperti pengenalan lingkungan sekolah dan pertemuan orang tua setelah dua bulan masa transisi.
Ponpes dapat melaksanakan proses KBM dengan syarat: 1) Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19; 2) Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan; 3) Surat keterangan aman Covid-19 dari Satgas Covid daerah/Pemda; 4) Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan; dan 5) Berkoordinasi dengan Gugus Tugas/Satgas Covid daerah dan Dinas Kesehatan setempat.
Kegiatan rutin harian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan kegiatan: 1) Ponpes melakukan kebersihan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan terutama pada area yang sering digunakan bersama; 2) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer; 3) Memasang pesan-pesan kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat yang strategis; 4) Membudayakan 3M dan etika batuk/bersin yang benar; 5) Bagi warga Ponpes yang tidak sehat/riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam 14 hari; 6) Tidak menggunakan peralatan bersama-sama; 7) Melakukan kegiatan meningkatkan daya tahan tubuh; 8) Pemeriksaan kesehatan minimal 1 minggu sekali; 9) Menyediakan ruang isolasi yang terpisah dengan kegiatan pembelajaran; 10) Melakukan ibadah ritual keagamaan dengan protokol kesehatan; 11) Dapur umum diperhatian kesehatan dan kebersihannya; 12) Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari serta melakukan pembersihan filter AC; 13) Sebelum masuk kelas setiap santri diperiksa suhu tubuhnya; 14) Tamu harus dibatasi, yang diperbolehkan orang tua atau saudara kandung yang benar-benar mendesak untuk bertemu.(triardhi)