Jakarta (21/8). Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RDPU ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam forum tersebut, LDII menjadi salah satu ormas yang aktif memberikan masukan. Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan 10 poin usulan perbaikan untuk memperkuat tata kelola, perlindungan jamaah, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Ketua Panja Haji, sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa isu pelayanan menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU ini. “Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan adanya konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

10 Usulan LDII dalam Revisi RUU Haji dan Umrah
Dalam paparannya, Dody merinci 10 poin penting yang diusulkan LDII:
-
Pemangkasan masa tunggu haji yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 30 tahun. LDII mendorong adanya tambahan kuota, skema haji khusus, atau kerja sama bilateral agar antrian bisa dipersingkat.
-
Penguatan transparansi keuangan haji melalui laporan berkala, rinci, dan terbuka kepada publik, termasuk hasil investasi dan alokasi manfaat.
-
Prioritas keberangkatan bagi lansia, disabilitas, dan jamaah yang sudah lama menunggu dengan kuota khusus berbasis asas keadilan.
-
Optimalisasi digitalisasi layanan haji dan umrah melalui aplikasi real time, terintegrasi, dan user friendly untuk pendaftaran, pembayaran, manasik, hingga pelaporan.
-
Perketat regulasi dan pengawasan PIHK/PPIU, termasuk sanksi hukum bagi pelanggaran seperti penipuan, overbooking, penelantaran jamaah, dan biaya tidak transparan.
-
Penguatan kelembagaan penyelenggara haji agar lebih profesional. LDII menilai, Indonesia pantas memiliki lembaga setingkat kementerian yang fokus mengurusi haji dan umrah.
-
Standar minimum pelayanan wajib dipenuhi, mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, hingga kesehatan, untuk jamaah reguler maupun khusus.
-
Penyediaan jalur hukum cepat bagi jamaah yang dirugikan penyelenggara, agar proses hukum tidak panjang dan mahal.
-
Integrasi asuransi dan jaminan sosial berbasis syariah sebagai perlindungan jiwa, kesehatan, dan perjalanan jamaah.
-
Penguatan pendidikan manasik haji dan umrah dengan kurikulum nasional, simulasi digital, hingga penggunaan teknologi VR untuk meningkatkan kesiapan jamaah.
Menurut Dody, usulan tersebut bertujuan menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih adil, transparan, profesional, serta memberikan rasa aman bagi jamaah. “Manasik, pelayanan, hingga perlindungan jamaah harus ditingkatkan agar ibadah haji dan umrah berjalan lancar, nyaman, dan penuh keberkahan,” tutupnya.
Semoga barokah untuk bangsa