Bengkulu – Ratusan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Bengkulu menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) VII LDII Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Gedung Balai Semarak, Kota Bengkulu. Acara ini dirangkaikan dengan dialog kebangsaan yang menghadirkan berbagai narasumber, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., selaku Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejati Bengkulu, memaparkan materi berjudul “Peran Kejaksaan dalam Mencegah Penyebaran Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat yang Menyimpang serta Organisasi Terlarang”.

Dalam paparannya, Riky menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan tugas Kejaksaan, mulai dari UUD 1945, UU Kejaksaan, UU PNPS No.1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, hingga Peraturan Jaksa Agung tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).
“Kejaksaan memiliki peran strategis untuk menerima laporan, menganalisa, serta menindaklanjuti keberadaan aliran kepercayaan dan organisasi terlarang yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ujar Riky.
Ia juga menyinggung indikator aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), antara lain mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur’an, hingga merendahkan kedudukan Nabi Muhammad SAW.
Beliau juga menambahkan bahwa saat ini warga LDII harus mampu menangkal stigma stigma negatif yang berkembang dimasyarakat tentang LDII.
“Salah satu cara menangkal Stigma Negatif tentang LDII adalah warga LDII harus bisa menujukan kebaikan di masyarakat” tegasnya.
Dialog kebangsaan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi warga LDII dan masyarakat Bengkulu untuk semakin waspada terhadap paham-paham yang menyimpang dari ajaran agama maupun bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Terimakasih Bpk Kajati arahan dan motivasinya semoga ldii terus berkembang dan bermanfaat until Masyarakat Bengkulu.
Aamiin