Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dalam rangka mempererat silaturahmi kelembagaan serta menjajaki kerja sama dalam bidang edukasi hukum kepada masyarakat.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H.
Turut hadir dalam audiensi tersebut jajaran pengurus DPW LDII Sulsel, yakni Ketua H. Asdar Mattiro, S.Sos., M.I.Kom., Wakil Ketua Dr. Mira Nila Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., Tri Widayati Putri, S.Si., M.Si., Wakil Sekretaris Mujahidin, ST, Hajar Abd. Rauf, S.P., serta Ketua Biro Hukum dan HAM DPW LDII Sulsel, Dr. Hj. Kamsilaniah, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, LDII Sulsel menyampaikan rencana kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Sulsel. Usulan kerja sama ini telah dituangkan dalam surat permohonan yang disampaikan kepada pihak Kejati sebagai dasar pembahasan lanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif yang diusung oleh LDII Sulsel.
“Kami sangat mengapresiasi langkah LDII yang ingin menjalin kemitraan resmi. Kami menyadari bahwa edukasi hukum bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama yang disebabkan oleh kurangnya informasi atau ketidaktahuan.
“Banyak kasus seperti pencurian kecil oleh warga kurang mampu seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif. Namun, karena sudah viral di media sosial, akhirnya sulit untuk dilakukan klarifikasi atau mediasi. Oleh karena itu, pemahaman hukum harus ditanamkan sejak awal sebagai bagian dari pendidikan karakter,” jelasnya.
Ardiansyah juga menyampaikan bahwa Kejati Sulsel memiliki sejumlah program penyuluhan hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, dan kegiatan penyuluhan hukum lainnya yang bisa disinergikan dengan program dakwah LDII.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., juga menyambut baik kunjungan LDII Sulsel dan menegaskan pentingnya sinergi antara nilai-nilai dakwah dan kesadaran hukum.
“Kami menyambut baik bahwa LDII telah menjalankan fungsi dakwah. Ke depan, penting agar dakwah tersebut juga mengedukasi masyarakat tentang peraturan perundang-undangan. Ini sejalan dengan program kami, seperti Jaksa Masuk Sekolah, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda,” ujar Soetarmi.
Ia turut menekankan bahwa kerja sama ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam menangani berbagai tantangan sosial yang tengah dihadapi masyarakat saat ini.
“Kami melihat kolaborasi ini dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkoba, perundungan, dan kejahatan digital, yang sebagian besar dilakukan oleh generasi muda akibat kurangnya pemahaman hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Sulsel, H. Asdar Mattiro menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan arahan dari jajaran Kejati Sulsel.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa bersilaturahmi. Sebagai ormas Islam, kami merasa mendapat banyak arahan dan nasihat hukum. Kami memandang Kejaksaan sebagai orang tua yang memberikan wawasan hukum yang penting bagi masyarakat, khususnya warga LDII,” ujarnya.
Ia berharap agar inisiatif kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Mudah-mudahan ke depan bisa dibuatkan MoU agar kegiatan sosialisasi hukum dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah. Sehingga seluruh warga LDII bisa memahami tindakan mana yang berpotensi melanggar hukum. Harapan kami, seluruh warga LDII menjadi masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi tonggak awal terjalinnya sinergi antara lembaga dakwah dan institusi penegak hukum dalam membangun masyarakat yang berkarakter, patuh terhadap hukum, dan memiliki kesadaran sosial yang tinggi.